Pemilu 2024
PDIP dan Timnas AMIN Tolak Sirekap, KPU: Hasil Resmi Penghitungan Suara Berdasarkan Rekapitulasi
KPU RI merespons penolakan Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024 oleh PDI Perjuangan Timnas AMIN.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) dan Timnas AMIN menolak Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons penolakan dari PDIP dan Timnas AMIN itu.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa aturan teknis yang mengatakan, Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk menghitung hasil pemilu, bukan penentu.
"Undang-Undang (UU) Pemilu telah tegas. Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," kata Idham, Kamis (22/2/2024).
Idham berujar bahwa penghitungan itu dilakukan berjenjang dari tingkat PPK hingga nasional.
Idham melanjutkan bahwa dalam UU Nomor 7/2017 itu dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.
"Sehingga di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4/2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret," jelas Idham.
Baca juga: PDIP Kirimkan Surat Tolak Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024, KPU RI Buka Suara
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024.
Surat yang diterima Warta Kota pada Rabu (21/2/2024), terlihat surat pernyatan penolakan tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut.
Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.
Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
Baca juga: Timnas AMIN Dukung Langkah PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK
PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.
PDI Perjuangan menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat tersebut.
KPU
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo - Mahfud MD
Pemilu 2024
Anggota KPU Idham Holik
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.