Pilpres 2024

Timnas AMIN Dukung Langkah PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK

Iwan Tarigan mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara.

Tangkapan layar sirekap
Ilustrasi data Sirekap. Banyak yang mempertanyakan kesahihan Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- PDIP menyatakan menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam mencatat perolehan suara Pemilu 2024. 

Mereka juga menolak penundaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara.

Pihaknya, kata dia, mengaku sejalan dengan keputusan tersebut.

"Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan Sirekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara. Kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," ujar Iwan Tarigan, Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, PDIP Tolak Sirekap KPU, Desak Penghitungan Suara Manual

Sikap yang sejalan ini bukan tanpa alas an karena pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Pemilu Indonesia.

Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh kecurangan sejak awal berjalan.

Baca juga: Timnas AMIN Pertanyakan Kinerja KPU Imbas Sirekap Kecolongan

"Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif di mana pelanggaran-pelanggaran sejak pra Pilpres, pelanggaran etika berat di MK, KPU, dugaan penggunaan aparat ASN secara terstruktur dan masif," jelas dia.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni dugaan penggunaan aparatur desa dan intimidasi aparat desa, dugaan intimidasi yang dilakukan aparat hukum, serta penggunaan Bansos dan BLT dengan sumber dana sangat besar bersumber dari APBN untuk pemenangan salah satu capres cawapres.

Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan itu.

"Kami akan lanjutkan ke proses berikutnya," ucap Iwan.

Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menolak penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap yang dikelola Komisi Pemilihan Umum atau KPU pada penghitungan suara Pemilu 2024. PDIP menyatakan sikap itu secara resmi melalui surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi warkat pernyataan yang ditandatangi Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Puluhan Ribu Suara Caleg Hilang, DPC PDIP Karawang Minta KPU Hentikan Aplikasi Sirekap

Melalui surat yang dilayangkan kepada KPU itu, PDIP bermaksud menyatakan penolakan berkaitan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. Selain itu, PDIP mempersoalkan soal perintah KPU untuk menghentikan penghitungan surat suara.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved