Pilpres 2024

Timnas AMIN Dukung Langkah PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK

Iwan Tarigan mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara.

Tangkapan layar sirekap
Ilustrasi data Sirekap. Banyak yang mempertanyakan kesahihan Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

Sebelumnya, pada 18 Februari 2024 KPU memerintahkan kepada seluruh komisi di provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Penundaan itu kemudian dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024.

PDIP menilai persoalan Sirekap dan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK merupakan dua fenomena berbeda. Partai bergambar banteng itu melihat penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," kata PDIP.

Mereka menilai penundaan itu dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

PDIP menyebut permasalahan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C Hasil.

Baca juga: Sirekap KPU Bikin Kisruh, Imam Budi Hartono Ajak Masyarakat Awasi Proses Penghitungan Suara

Langkah ini disebut sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata PDIP.

Tak hanya itu, PDIP mendesak KPU mengaudit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hasil audit itu kemudian dibuka kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved