Kamis, 23 April 2026

Pemilu 2024

Timnas AMIN Pertanyakan Kinerja KPU Imbas Sirekap Kecolongan

Sudirman Said menyoroti fakta lapangan dimana perolehan suara di setiap caleg dan capres bisa melampaui jumlah DPT yang ada di Dapil tersebut.

Yolanda Putri Dewanti
Eksekutif Kapten Timnas AMIN, Sudirman Said saat ditemui di Rumah Perubahan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024). 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyingung soal Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) memiliki banyak kelemahan.

Executive co-captain Timnas Amin, Sudirman Said menyoroti fakta lapangan di mana perolehan suara di setiap caleg dan capres bisa melampaui jumlah DPT yang ada di Dapil tersebut.

"Misalnya yang paling fundamental, kan kita sudah tahu tiap TPS itu berapa DPT-nya, tapi kok bisa dimasuki angka perolehan yang melampaui DPT? Kalau sistem yang baik itu kan sebagai alat kontrol. Misalnya DPT 300. Ya sudah kalau masukin 300 itu nggak mungkin, pasti terpental," kata Sudirman Said, Selasa (20/2/2024).

Dirinya juga menambahkan bahwa terdapat rekapitulasi Sirekap hingga 3.000, bahkan lebih dari 100.000 DPT per TPS.

Padahal, DPT per TPS maksimal 300 pemilih.

"Itu lolos begitu saja. Nah, karena itu kemudian kita menyoroti ini [penundaan sidang pleno kecamatan]," kata dia. 

Baca juga: 17 TPS di Jakarta Kebanjiran, 4.651 DPT Bakal Ikuti Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2024

Baca juga: Jokowi Dituding Jadi Biang Kerok, TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Kompak Tolak Hasil Pilpres 2024

Sudirman menyayangkan sikap KPU yang lalai tersebut.

Menurutnya KPU mempunyai tugas rutin 5 tahun sekali, tetapi tidak menyiapkan sistem yang jauh-jauh hari sudah diuji coba.

Dengan demikian, terdapat kemungkinan Timnas AMIN akan bertemu dengan KPU untuk menanyakan terkait dengan persoalan ini.

Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, penetapan perolehan suara paslon capres-cawapres adalah berdasarkan penghitungan manual.

Dirinya mengandaikan bahwa sistem Sirekap bermasalah maka perhitungan/rekapitulasi suara secara manual tetap berjalan sesuai dengan jadwal, tidak perlu ditunda.

Dirinya menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, penetapan perolehan suara paslon capres-cawapres adalah berdasarkan penghitungan manual.

Dirinya mengandaikan bahwa sistem Sirekap bermasalah maka perhitungan/rekapitulasi suara secara manual tetap berjalan sesuai dengan jadwal, tidak perlu ditunda.(m27)

 

 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved