Pemilu 2024

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, PDIP Tolak Sirekap KPU, Desak Penghitungan Suara Manual

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, PDIP Tolak Sirekap KPU, Desak Penghitungan Suara Manual

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dwi Rizki
.(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Gedung High End, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024), enggan berkomentar banyak tentang pertemuan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dengan Presiden Jokowi. Hasto hanya menyebut pertemuan itu memperkuat indikasi kecurangan Pemilu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan Rekapitulasi suara (real count) Pilpres 2024

Hasilnya, pasangan Capres-Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ungguli Pilpres 2024.

Merujuk situs pemilu2024.kpu.go.id pada Rabu (21/2/2024) pukul 11.00 WIB atau rekapitulasi suara 605.109 dari 823.236 TPS (72,72 persen), Prabowo-Gibran meraih 58,77 persen (58.943.436).

Sedangkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meraih 24,24 persen (24.310.545).

Sementara pasangan Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD meraih 16,99 persen (17.045.031).

Terkait perhitungan suara tersebut, PDIP secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024

Surat yang diterima Warta Kota pada Rabu (21/2/2024), terlihat surat pernyatan penolakan tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.

PDI Perjuangan menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat tersebut. 

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved