Pemilu 2024

PDIP dan Timnas AMIN Tolak Sirekap, KPU: Hasil Resmi Penghitungan Suara Berdasarkan Rekapitulasi

KPU RI merespons penolakan Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024 oleh PDI Perjuangan Timnas AMIN.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/Gita Irawan
Anggota KPU RI Idham Holik merespons penolakan Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024 oleh PDI Perjuangan Timnas AMIN. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) dan Timnas AMIN menolak Sistem Rekapitulasi Informasi (Sirekap) untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons penolakan dari PDIP dan Timnas AMIN itu.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa aturan teknis yang mengatakan, Sirekap hanya merupakan alat bantu untuk menghitung hasil pemilu, bukan penentu.

"Undang-Undang (UU) Pemilu telah tegas. Hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," kata Idham, Kamis (22/2/2024).

Idham berujar bahwa penghitungan itu dilakukan berjenjang dari tingkat PPK hingga nasional.

Idham melanjutkan bahwa dalam UU Nomor 7/2017 itu dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

"Sehingga di lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 4/2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret," jelas Idham.

Baca juga: PDIP Kirimkan Surat Tolak Penggunaan Sirekap untuk Pemilu 2024, KPU RI Buka Suara

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak penggunaan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada penghitungan suara Pemilu 2024

Surat yang diterima Warta Kota pada Rabu (21/2/2024), terlihat surat  pernyatan penolakan tersebut ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekjen Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI, pada Selasa (20/2/2024).  

"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi surat pernyataan tersebut. 

Dijelaskan, penolakan itu sehubungan  permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional. 

Selanjutnya, pada 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkap pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024. 

Baca juga: Timnas AMIN Dukung Langkah PDIP Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara di PPK

PDI Perjuangan menilai, kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan. 

"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," demikian bunyi pernyataan.

PDI Perjuangan menyampaikan, permasalahan kegagalan Sirekap sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara C.Hasil, sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 
 
"Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali, sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," tegas PDI perjuangan dalam surat tersebut. 

BERITA VIDEO: Pangeran MBZ Beri Ucapan Selamat dan Panggil Prabowo "My Brother", Tak Sabar Tingkatkan Kerja Sama

Selain menolak penggunaan Sirekap, PDI Perjuangan juga menyatakan menolak sikap/keputusan KPU yang meninadakan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK. 

Hal itu, dinilai dapat membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024

PDI Perjuangan juga mendesak dilakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat atau publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Tak hanya PDIP, Juru Bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan mengapresiasi sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap dan menolak penundaan rekapitulasi suara.

Pihaknya, kata dia, mengaku sejalan dengan keputusan tersebut.

"Kami menghargai dan mengapresiasi keputusan DPP PDIP atas penolakan penggunaan Sirekap dan penolakan penundaan rekapitulasi suara. Kami juga sejalan dengan hasil keputusan DPP PDIP," ujar Iwan Tarigan, Rabu (21/2/2024).

Sikap yang sejalan ini bukan tanpa alas an karena pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan yang terburuk sepanjang sejarah Pemilu Indonesia.

Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh kecurangan sejak awal berjalan.

"Timnas AMIN menganggap Pemilu ini penuh dengan kecurangan yang sangat terstruktur, sistematis, dan masif di mana pelanggaran-pelanggaran sejak pra Pilpres, pelanggaran etika berat di MK, KPU, dugaan penggunaan aparat ASN secara terstruktur dan masif," jelas dia.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni dugaan penggunaan aparatur desa dan intimidasi aparat desa, dugaan intimidasi yang dilakukan aparat hukum, serta penggunaan Bansos dan BLT dengan sumber dana sangat besar bersumber dari APBN untuk pemenangan salah satu capres cawapres.

Pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti kecurangan itu.

"Kami akan lanjutkan ke proses berikutnya," ucap Iwan. (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved