Pemilu 2024

Soal Pencoblosan Ulang di Jakarta, KPU DKI Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Kawasan DKI Jakarta belum ada yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari, bicara soal pencoblosan ulang Pemilu 2024. 

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang sedang terjadi atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," tutur Hasyim. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, jika terdapat 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) tempat berlangsungnya Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pemilih di TPS-TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali, Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Bagja, Kamis (15/2/2024).

Meksi demikian, Bagja juga mengatakan, kalau pihaknya masih terus mendalami, apakah hal tersebut benar merupakan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebab kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," tutur Hasyim. 

Nantinya kata Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

"Menurut UU Pemilu PSU itu yang memutuskan perlu atau tidaknya KPU Kab/Kota tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasinya Bawaslu," jelas Hasyim.  (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved