Pemilu 2024

Soal Pencoblosan Ulang di Jakarta, KPU DKI Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Kawasan DKI Jakarta belum ada yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari, bicara soal pencoblosan ulang Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut kawasan DKI Jakarta belum ada yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari.

"Iya betul (belum ada PSU). Sejauh ini belum ada rekomendasi Bawaslu," kata Astri saaat dihubungi, Jumat (16/2/2024).

Astri berujar bahwa PSU akan terjadi jika ada rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"PSU itu menunggu rekomendasi Bawaslu," ucap Astri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menentukan waktu pemungutan suara ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara

Menurut Hasyim, pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.

Baca juga: KPU RI Bakal Kaji dan Pertimbangkan Situasi Serta Kondisi untuk Pencoblosan Ulang

"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024)

Hasyim menerangkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Nah ini yang kemudian nanti akan dilakukan. Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," tutur Hasyim.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Adakan Pemungutan Suara Lanjutan di Bojong Rawalumbu Gara-gara Surat Suara Kurang

Hasyim menerangkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. 

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang sedang terjadi atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved