Pemilu 2024

Soal Pencoblosan Ulang di Jakarta, KPU DKI Tunggu Rekomendasi dari Bawaslu

Kawasan DKI Jakarta belum ada yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/yolanda
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari, bicara soal pencoblosan ulang Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebut kawasan DKI Jakarta belum ada yang berpotensi menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) alias coblosan ulang.

Demikian dikatakan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Astri Megatari.

"Iya betul (belum ada PSU). Sejauh ini belum ada rekomendasi Bawaslu," kata Astri saaat dihubungi, Jumat (16/2/2024).

Astri berujar bahwa PSU akan terjadi jika ada rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

"PSU itu menunggu rekomendasi Bawaslu," ucap Astri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menentukan waktu pemungutan suara ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara

Menurut Hasyim, pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.

Baca juga: KPU RI Bakal Kaji dan Pertimbangkan Situasi Serta Kondisi untuk Pencoblosan Ulang

"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024)

Hasyim menerangkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Nah ini yang kemudian nanti akan dilakukan. Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," tutur Hasyim.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Adakan Pemungutan Suara Lanjutan di Bojong Rawalumbu Gara-gara Surat Suara Kurang

Hasyim menerangkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. 

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang sedang terjadi atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," papar Hasyim.

BERITA VIDEO: Sosok Didit Prabowo yang Bawa Kemenangan Prabowo di Pilpres

Kaji dan Pertimbangkan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat menentukan waktu pemungutan suara ulang pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2024 mengatur batas maksimal pemungutan suara ulang dilaksanakan 10 hari setelah hari pemungutan suara

Hasyim berujar bahwa pihaknya bakal mengkaji dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di lapangan untuk pelaksanaannya.

"Karena misalkan seperti yang di Demak ini kalau banjirnya belum surut melampaui 10 hari, kan juga belum tentu bisa dilakukan dalam durasi 10 hari," kata Hasyim dikutip Jumat (16/2/2024)

Hasyim menerangkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

Baca juga: KPU Kota Bekasi Adakan Pemungutan Suara Lanjutan di Bojong Rawalumbu Gara-gara Surat Suara Kurang

Baca juga: Situs Resmi KPU RI Diserang Hacker, Betty Epsilon: Ini Luar Biasa, Ada Ratusan Juta kali

Baca juga: Anggota KPPS di Pasar Kemis Meninggal Dunia, KPU Kabupaten Tangerang Ogah Disalahkan

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Nah ini yang kemudian nanti akan dilakukan. Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau Pemilu lanjutan," ujar Hasyim.

"Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," ucap Hasyim.

Hasyim menuturkan bahwa setidaknya ada dua hal yang dapat dijadikan alasan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang. 

BERITA VIDEO: Upaya Komeng Ganti Nama ke Pengadilan Demi Nyaleg Membuahkan Hasil

Pertama, faktor bencana alam seperti banjir yang sedang terjadi atau logistik yang disiapkan untuk pemungutan suara rusak.

Kedua, keributan di TPS yang timbul setelah penghitungan suara.

"Ada dua kemungkinan apakah pemungutan suara ulang atau pemilu lanjutan. Tentu saja untuk pemilu lanjutan ini bagi yang dokumennya sudah, alat perlengkapan pemungutan suara sudah tersedia, tapi kemarin ada yang terlambat di beberapa tempat," tutur Hasyim. 

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan, jika terdapat 2.413 tempat pemungutan suara (TPS) tempat berlangsungnya Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjelaskan, pihaknya menemukan adanya pemilih di TPS-TPS tersebut yang mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali.

"Yang paling kemungkinan akan terjadi PSU adalah kejadian 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih mendapatkan hak pilihnya lebih dari satu kali, Ini kemungkinan PSU-nya besar," kata Bagja, Kamis (15/2/2024).

Meksi demikian, Bagja juga mengatakan, kalau pihaknya masih terus mendalami, apakah hal tersebut benar merupakan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (panwascam) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sebab kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, PSU dapat dilakukan melalui rekomendasi panwascam dan Bawaslu RI.

"Karena pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasi panwascam yang bekerja ruang lingkupnya ada TPS yang potensial dilakukan PSU," tutur Hasyim. 

Nantinya kata Hasyim, rekomendasi dari panwascam disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dilaporkan kepada KPU kabupaten/kota.

"Menurut UU Pemilu PSU itu yang memutuskan perlu atau tidaknya KPU Kab/Kota tentu saja bisa karena penilaiannya sendiri, bisa juga karena rekomendasinya Bawaslu," jelas Hasyim.  (m32) 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved