Pilpres 2024

Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara soal peraturan Presiden dan Menteri ikut berkampanye. 

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika UU Pemilu membolehkan Presiden dan Menteri untuk kampanye.

"UU Pemilu khususnya pasal 281 ayat 1 memperbolehkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati wakil bupati, walikota dan wakil walikota ikut dalam kegiatan kampanye," tutur Idham, Rabu (24/1/2024).

Idham menyampaikan, dalam kampanye tersebut presiden dan menteri dilarang menggunakan fasilitas negara. 

Selain itu kata Idham, presiden dan menteri juga wajib untuk cuti jika akan lakukan kampanye. 

Baca juga: Bukan Tidak Etis, TKN Anggap Aksi Cringe Gibran saat Debat untuk Menghibur Cak Imin dan Mahfud MD

"Sebagaimana diatur, di persyaratan tersebut tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Menjalani cuti di luar tanggungan negara," tuturnya. 

Selain itu untuk fasilitas pengamanan, kata Idham, boleh digunakan oleh presiden dan menteri. 

Idham menyebut, karena sesuai UU Pemilu fasilitas pengamanan menjadi pengecualian.

"UU mengecualikan fasilitas pengamanan, jadi fasilitas itu boleh," kata Idham. 

Namun, Idham menambahkan, jika pihaknya tak dapat berkomentar lebih jauh terkait kekhawatiran adanya konflik kepentingan.

Dia menuturkan, pihaknya hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU. 

Baca juga: TKN Bela Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Dukung Paslon, Contohkan George W Bush Dukung McCain

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.

Jokowi dengan tegas mengatakan seorang presiden memang boleh ikut berkampanye dan memihak pada salah satu capres.

Syaratnya, presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved