Pilpres 2024

Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini

Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat 

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya. 

Habiburokhman kembali menegaskan, Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," ujar dia. 

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. 

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman. 

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan.

Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung. 

Aturan yang dimaksud Habiburokhman itu termuat dalam Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Selain itu, lanjut Habiburokhman, negara juga memiliki Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan mengamati langkah-langkah seputar pemilu, di mana kinerja mereka dipantau oleh Dewan Kehoratan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Intinya kita tidak perlu khawatir apabila Presiden menggunakan haknya untuk mendukung salah satu paslon karena ada aturan berlapis yang jelas dan ada lembaga penegak hukum yang jelas untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan," tegas dia. 

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid, meluruskan tudingan Presiden Jokowi tak netral buntut pernyataan presiden saat mendampingi Menhan sekaligus Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto menerima pesawat Super Hercules C-130J-30 di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (24/1/2024)

Ketua Komisi I DPR RI yang turut menghadiri kegiatan tersebut menjelaskan, saat ditanya wartawan terkait hak presiden memilih, Jokowi hanya mengatakan 'kita lihat nanti'. 

"Jadi, artinya beliau juga tidak menutup kemungkinan, tapi beliau sampai saat ini juga berarti dengan jawaban beliau adalah masih netral," kata Meutya. 

Dia mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi tersebut perlu dihargai.

Menurutnya, presiden hingga sekarang tetap tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon peserta pemilu. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved