Pilpres 2024
Jokowi Bilang Tak Masalah Presiden Kampanyekan Paslon, KPU Perbolehkan Asalkan Penuhi Syarat Ini
Presiden Joko Widodo punya alasan tersendiri mengapa punya kecenderungan memihak pada salah satu dari tiga calon presiden.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Saat itu Jokowi ditanya tentang banyaknya menteri non-partai yang justru banyak berkampanye untuk capres.
Menurutnya aktivitas yang dilakukan menteri-menteri dari bidang non politik itu merupakan hak demokrasi.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi.
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh.
Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya. (
TKN Bela Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Dukung Paslon
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan klarifikasi atas tudingan sebagian pihak yang menyebut Presiden Jokowi tak netral karena memberikan sinyal dukungan untuk paslon nomor urut 2.
Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan.
Habiburokhman mengatakan, secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2024)
Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Aktif Menangkan Paslon Tertentu, Kubu AMIN: Praktik Kenegaraan Terburuk
Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI.
Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.
Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa, seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 2.
Apalagi, konstitusi mengenal konsep incumbent di mana seseorang dapat dipilih sebagai Presiden RI dalam dua periode bahkan secara berturut-turut.
| Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
|
|---|
| Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
|
|---|
| Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
|
|---|
| AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
|
|---|
| Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.