Pilpres 2024

TKN Bela Jokowi soal Pernyataan Presiden Boleh Dukung Paslon, Contohkan George W Bush Dukung McCain

Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dan Meutya Hafid saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/1/2024) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan klarifikasi atas tudingan sebagian pihak yang menyebut Presiden Jokowi tak netral karena memberikan sinyal dukungan untuk paslon nomor urut 2.

Habiburokhman membantah bahwa dukungan Presiden Jokowi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan pelanggaran etika sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. 

Habiburokhman mengatakan, secara hukum Presiden Jokowi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun termasuk Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu, (24/1/2024) 

Baca juga: Jokowi Bilang Presiden Boleh Aktif Menangkan Paslon Tertentu, Kubu AMIN: Praktik Kenegaraan Terburuk

Menurut Habiburokhman, setiap WNI dijamin hak politiknya secara konstitusi tak terkecuali bagi Presiden RI. 

Hal itu seperti tercantum pada Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya. 

Politisi Partai Gerindra itu menyayangkan sesat pikir yang dinarasikan sejumlah kalangan yang menganggap bahwa, seolah-olah Presiden Jokowi akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Apalagi, konstitusi mengenal konsep incumbent di mana seseorang dapat dipilih sebagai Presiden RI dalam dua periode bahkan secara berturut-turut. 

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena Pasal 7 konstitusi bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," katanya. 

Habiburokhman kembali menegaskan, Presiden Jokowi berhak menyatakan dukungan terhadap salah satu kontestan Pilpres 2024 sepanjang tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. 

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," ujar dia. 

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya. 

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama, tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir secara berlebihan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved