Kasus Firli Bahuri

Foto Pertemuan Jadi Bukti Firli Bahuri Memeras Syahrul Yasin Limpo? Ini Jawaban Yusril Ihza Mahendra

Foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disinggung Yusril Ihza Mahendra.

Editor: PanjiBaskhara
istimewa
Foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disinggung Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, di Bareskrim Polri, pada Senin (15/1/2024). Foto: Beredar foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuag GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM - Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal foto pertemuan eks Ketua KPK Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dikatakan Yusril Ihza Mahendra, foto pertemuan yang viral di media sosial (Medsos) menggambarkan Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri berada di lapangan bulu tangkis itu, dianggap tidak bisa dijadikan bukti pemerasan.

"Nah kemudian ada foto. Foto itu tidak menerangkan apa-apa karena foto itu dibuat tahun 2022 sebelum Pak Yasin (SYL) dinyatakan sebagai tersangka atau dalam penyelidikan atau penyidikan" jelasnya Yusril Ihza Mahendra di Bareskrim Polri, pada Senin (15/1/2024).

"Foto itu tidak menerangkan apa-apa ya foto itu aja," lanjut Pakar Hukum Tata Negara ini.

Baca juga: Janggal, Yusril Ihza Mahendra Minta Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri Dihentikan

Yusril menilai dalam foto tersebut tidak menandakan adanya tindak pidana pemerasan seperti kasus yang tengah ditangani.

"Tanda foto itu harus didukung oleh alat bukti yang lain. Ada keterangan saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui apa yang dibicarakan orang itu pada waktu mereka bertemu itu," ucapnya.

Di sisi lain pembuktian soal pemerasan, kata Yusril, juga harus dibuktikan bentuknya.

Menurutnya hingga saat ini tidak diketahui bentuk pemerasan yang disebut dilakukanĀ Firli Bahuri.

"Gratifikasi itu harus dibuktikan pemberian apa yang dijanjikan kepada Pak Firli oleh Pak Yasin (SYL) dalam bentuk apa? Apakah dalam bentuk uang apakah dalam bentuk, discount dan lain-lain," ungkapnya.

"Itu harus dibuktikan, termasuk juga yang tadi itu. Pemeriksaan dibuktikan adanya pemerasan, kapan terjadi, dimana terjadinya, dan dalam bentuk apa pemerasan itu," jelasnya.

Saat ini, Yusril sendiri sudah masuk ke ruang penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untukĀ Firli Bahuri.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun, Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut.

Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved