Kasus Firli Bahuri

Janggal, Yusril Ihza Mahendra Minta Dugaan Kasus Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri Dihentikan

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, minta kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga dilakukan Firli Bahuri dihentikan.

|
Editor: PanjiBaskhara
ist
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, minta kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diduga dilakukan Firli Bahuri dihentikan. Foto: Yusril Ihza Mahendra 

WARTAKOTALIVE.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, minta kasus pemerasan diduga dilakukan eks Ketua KPK Firli Bahuri dihentikan.

Hal ini dikatakan Yusril Ihza Mahendra saat menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).

"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan.

Apalagi, Yusril Ihza Mahendra mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri bukan ditolak majelis hakim melainkan tak dapat diterima.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tak Lakukan Persiapan Khusus untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon Polda Metro Jaya diterima yaitu permohonan praperadilannya."

"Itu mencampuradukan antara formil dan materil padahal praperadilan itu hanya forumnya saja karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas," ujarnya.

Yusril menilai banyaknya kejanggalan dalam kasus tersebut juga menguatkan agar kasus tersebut dihentikan.

Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

"Saksi yang diperiksa tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin (Syahrul Yasin Limpo) supaya merasa dia diperas, kan engga ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya," ungkapnya.

Sejatinya, Yusril akan diperiksa dengan saksi meringankan lainnya yang diajukan Firli yakni Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita.

Namun Romli diketahui menolak jika dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut seperti Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang sudah terlebih dahulu menolak.

Selain itu, ada dua orang lagi yang dijadikan saksi meringankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dan Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Natalius Pigai dan Suparji Ahmad sudah diperiksa oleh penyidik pada 12 Desember 2023 lalu.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved