Kasus Firli Bahuri

Polisi akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Pekan Depan Tidak Lagi Hadiri Pemeriksaan Pemerasan SYL

Firli absen di pemeriksaan Kamis (21/12/2023) kemarin karena ada agenda penting, sehingga polisi layangkan panggilan kedua pada malam harinya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKota/Ramadhan LQ
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebut penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan, tak akan segan untuk melakukan jemput paksa andai Firli Bahuri kembali tidak hadir di panggilan kedua dalam pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu usai penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Firli absen di pemeriksaan Kamis (21/12/2023) kemarin karena ada agenda penting, sehingga polisi layangkan panggilan kedua pada malam harinya.

"Tim penyidik akan siapkan Surat Perintah Membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua," ujar dia, kepada wartawan, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Ungkap Alasannya Mundur dari Ketua KPK

Meski begitu, Ade Safri menuturkan pihaknya belum dapat konfirmasi apakah Firli bakal hadir atau tidak, Rabu (27/12/2023) pekan depan.

Eks Kapolres Kota Solo itu berjanji akan memberikan informasi perihal kehadiran Firli Bahuri.

"Nanti kami update kalau ada konfirmasi," katanya.

Ade Safri sebelumnya menyebut jadwal pemeriksaan Firli akan dilakukan pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)," ujar dia, kepada wartawan.

Ia menambahkan, surat panggilan kedua ini telah dilayangkan kepada Firli pada Kamis (21/12/2023) malam usai tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri yang sedianya dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Firli beralasan tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut karena ada agenda penting.

"Pada (Kamis) malam kemarin, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB," katanya. 

Ada kejanggalan 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, alasan Firli Bahuri tidak hadir untuk diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023), bukan alasan yang patut dan wajar.

Diketahui, alasan Firli adalah karena ada agenda penting sehingga tidak dapat hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved