Kasus Firli Bahuri

Polisi akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Pekan Depan Tidak Lagi Hadiri Pemeriksaan Pemerasan SYL

Firli absen di pemeriksaan Kamis (21/12/2023) kemarin karena ada agenda penting, sehingga polisi layangkan panggilan kedua pada malam harinya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WartaKota/Ramadhan LQ
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebut penyidik gabungan dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri, menyita dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Terkait apa keterangan tambahan, kami enggak tahu, tapi yang jelas kami minta penundaan," sambungnya.

Siapkan Penangkapan Firli Bahuri

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menuturkan pihaknya bakal melayangkan surat panggilan kedua terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal itu buntut Firli Bahuri tak hadir dalam pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023) hari ini dalam kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain melayangkan surat panggilan kedua, Irjen Karyoto menyatakan pihaknya juga menyertai surat perintah membawa atau penangkapan, jika Firli tidak hadir dalam panggilan kedua pemeriksaan kasus tersebut.

Baca juga: Bukan Ditolak, Praperadilan Firli Bahuri Tidak Dapat Diterima, Ini Maksudnya

"Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa," ujar Karyoto, kepada wartawan, Kamis.

Karyoto mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, apabila Firli tidak hadir dalam panggilan kedua.

"Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kami lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua," ucapnya.

Baca juga: Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kami keluarkan surat perintah penangkapan," lanjut Karyoto.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.

Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(m31)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google NEWS

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved