Kasus Firli Bahuri
Bawa Dokumen KPK saat Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, lemes. Gugatan praperadilan yang diajukan ditolak. Kini, dia justru dipolisikan karena bawa-bawa dikumen KPK.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Buntut bawa dokumen penyidikan kasus dugaan suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat sidang praperadilan, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dipolisikan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.
Baca juga: Firli Bahuri Kaget Media Sebut Gugatan Praperadilannya Ditolak, Padahal Tidak, Ini Penjelasannya
Pelapornya adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).
Dalam laporan polisi ini, ia juga mempolisikan Ian Iskandar yang merupakan kuasa hukum Firli Bahuri.
Mereka dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu," ujar Edy, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/12/2023).
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan?
"Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," lanjutnya.
Menurut dia, memasukkan dan membawa dokumen rahasia negara dapat dijerat pidana apabila bukan yang berwenang.
Terlebih, Firli sudah nonaktif menjadi ketua lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga. Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," kata dia.
"Dokumen tersebut sama sekali tidak ada korelasi dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL," sambung Edy.
Ia kemudian meminta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menggunakan dokumen KPK itu.
Edy bahkan menyebut nama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diduga mengambil dokumennya.
"Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan. Termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut digunakan di luar lembaga perlu diperiksa nantinya," ucapnya.
"Rupanya kami telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kami laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," lanjut dia.
Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
![]() |
---|
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
![]() |
---|
Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Firli Bahuri tak Kunjung Ditahan Polda Metro Jaya, Irjen Karyoto: Itu Utang Saya untuk Menuntaskan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.