Kasus Firli Bahuri

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Segera Lakukan Penahanan?

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli Bahuri setelah permohonan praperadilan ditolak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
WartaKota/Ramadhan LQ
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli Bahuri setelah permohonan praperadilan ditolak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri soal penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Tunggal Imelda Herawati di PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023) hari ini.

Dengan demikian, status Firli Bahuri sebagai tersangka dianggap sah.

Sahnya penetapan tersangka tersebut membuat publik bertanya-tanya apakah Firli akan ditahan atau tidak.

Baca juga: Penetapan Status Tersangka Firli Diuji, Ini Pendapat Pakar Hukum Pidana Universitas Pancasila

Baca juga: Firli Bahuri Beberkan Dokumen Kasus Suap KPK, Ini Pendapat Guru Besar Universitas Al-Azhar

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum mau berbicara perihal penahanan Firli.

"Nanti akan kami update berikutnya terkait dengan langkah tindaklanjut yang akan kami lakukan pascaputusan sidang praperadilan pada sore hari ini," ujar dia, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Ia juga enggan berbicara banyak terkait Firli bakal diperiksa lagi atau tidak nantinya.

"Nanti akan kami update berikutnya," ucap eks Kapolres Kota Solo itu. (m31)

Baca juga: Alexander Marwata Mulai Berani Membangkang, Tolak Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan

Respon Praperadilan Ditolak

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa.

Ia menambahkan, putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Tegar Hadapi Perceraian, Okie Agustina Ingin Asuh Anak Bareng Gunawan Dwi Cahyo Setelah Berpisah

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved