Korupsi
Alexander Marwata Mulai Berani Membangkang, Tolak Permintaan Firli Bahuri Jadi Saksi Meringankan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mulai membangkan dari Firli Bahuri, tolak jadi saksi meringankan di kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dipastikan batal diperiksa polisi sebagai saksi meringankan dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri.
Sebelumnya diketahui Firli Bahuri meminta atau mengajukan Alexander Marwata menjadi saksi meringankan dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pembatalan pemeriksaan lantaran Alex menolak untuk menjadi saksi meringankan (a de charge) bagi Firli Bahuri.
Hal itu, kata Ade bersarkan surat yang diterima pihaknya yakni Biro Hukum KPK RI dari Alex Marwata yang menyatakan keberatan diperiksa sebagai saksi meringankan Firli.
Ini tampaknya Alexander Marwata mulai membangkan atas Firli. Karena sejak Firli ditetapkan tersangka beberapa kali Alexander menyatakan bahwa jajaran KPK tidak malu atas hal itu karena belum terbukti.
Alexander Marwata juga terkesan beberapa kali membela Firli.
Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Bukti Bahwa Kami Profesional
Namun kini ia menolak membantu Firli dengan menjadi saksi meringankan.
Adapun rencana pemeriksaan Alex sebagai saksi meringankan merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucap Ade Safri, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Selain itu, kata Ade, Alex mengaku ada kesibukan lain dalam menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua KPK.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Sebelumnya menurut Ade pemeriksaan terhadap Alex seharusnya dilakukan pada Kamis (14/12/2023). Namun, Alex tidak datang.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI, 104 Saksi Sudah Diperiksa
"Bahwa Alexander Marwata diajukan oleh tersangka FB (Firli) menjadi saksi kepada penyidik, saat pemeriksaan terhadap tersangka beberapa waktu lalu," ucap Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Namun, Alex ternyata tidak mau diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Melalui surat jawaban yang kami terima sore ini dari Alexander Marwata yang dikirimkan Biro Hukum KPK RI, disampaikan bahwa Alexander keberatan untuk menjadi saksi," ucap Ade.
Alexander Marwata
Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK
Ketua KPK
saksi meringankan
Alexander marwata membangkang
Syahrul Yasin Limpo
pemerasan SYL
Noel Ebenezer Ternyata Punya 3 Rumah Megah di Depok, Hasil Korupsi dan Pemerasan Buruh? |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Bikin Mahfud MD Heran: Enggak Mungkin Langsung Rp 17 miliar |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2023-2024, Begini Tanggapan Mantan Stafsus Menag Gus Alex |
![]() |
---|
Warga Pati Jateng Desak KPK Jadikan Bupati Sudewo Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi DJKA |
![]() |
---|
Noel Pernah Minta PT Sritex Perbanyak Baju Oranye KPK biar Banyak Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.