Korupsi

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Bukti Bahwa Kami Profesional

Hakim tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri soal status tersangka pemerasan SYL, Polda Metro menilai bukti bahwa mereka akuntabel dan profesional

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (5/10/2023) malam. Hakim tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri soal status tersangka pemerasan SYL, Polda Metro menilai bukti bahwa mereka akuntabel dan profesional 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menanggapi putusan hakim yang menolak praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dalam kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menolak praperadilan Firli Bahuri, dalam pembacaan putusan sidang praperadilan Firli di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyambut baik putusan tersebut.

"Kami tim penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," ujar Ade Safri, Selasa (19/12/2023).

Ia menambahkan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami Tim Penyidik juga akan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," katanya.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejati DKI, 104 Saksi Sudah Diperiksa

"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," lanjut Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Firli Bahuri ditolak oleh hakim tunggal Imelda Herawati.

Putusan ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

"Menyatakan permohon praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Imelda.

Baca juga: Polisi Sita Barang Bukti saat Geledah Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa

Adapun alasan hakim menolak gugatan praperadilan Firli lantaran adanya dalil yang tak dapat dijadikan landasan sehingga diajukannya gugatan.

Dalil itu, kata Imelda, lantaran merupakan materi pokok perkara.

"Bahwa merujuk alasan hukum praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan yaitu pada alasan huruf a angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf b karena merupakan materi pokok perkara," kata Imelda.

Selain itu, hakim juga menilai bukti yang diajukan Firli dalam gugatan praperadilan tidak relevan dengan kasus yang menjeratnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akui Geledah Apartemen Firli Bahuri di Dharmawangsa, Sita Banyak Bukti

Sehingga, sambungnya, gugatan Firli dinilai tidak jelas.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved