Kasus Firli Bahuri
Polisi akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika Pekan Depan Tidak Lagi Hadiri Pemeriksaan Pemerasan SYL
Firli absen di pemeriksaan Kamis (21/12/2023) kemarin karena ada agenda penting, sehingga polisi layangkan panggilan kedua pada malam harinya.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Menurut dia, keterangan Ketua KPK nonaktif tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan tentang seluruh harta bendanya serta harta benda istri, anak, dan keluarga.
"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," kata dia.
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," lanjut eks Kapolres Kota Solo itu.
Baca juga: Kapolda Metro Siapkan Penangkapan Firli Bahuri Jika Tak Hadir di Panggilan Kedua
Atas hal tersebut, Ade Safri menuturkan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri.
"Penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebelumnya dipastikan tidak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023) hari ini.
Sejatinya, Firli akan diperiksa untuk ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya meminta penundaan dalam pemeriksaan hari ini.
"Iya, itu kan kami minta tunda, itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kami ke Polda (Metro Jaya)," ujar Ian, saat dihubungi, Kamis.
Saat ditanya agenda apa yang buat Firli minta penundaan, Ian tidak menjawab secara jelas.
Baca juga: Firli Bahuri Tunda Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini, Kuasa Hukum: Cek Saja KPK
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," katanya.
"Ya rencananya begitu (Firli datang ke KPK yang dewas), kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," lanjut dia.
Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait agenda pemeriksaan kliennya di Bareskrim Polri hari ini.
"Kami enggak tahu, ya. Agenda yang dimaksud seperti apa, tapi yang jelas berkas perkara kan sudah dikirimkan ke kejaksaan tahap 1," kata dia.
| Kasus Firli Bahuri Lama Terpendam, Irjen Cahyono Wibowo Kordinasi Kapolda Metro Jaya Baru |
|
|---|
| Polisi Lama Tangani Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Ini Klarifikasi Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Polda Metro Jaya tak Berani Jemput Paksa Firli Bahuri, Ini Alasannya Kata Kombes Ade Safri |
|
|---|
| Firli Bahuri Ajukan Praperadilan lagi, Kombes Ade Safri Singgung Gugatan Pertama Ditolak PN Jaksel |
|
|---|
| Tak Terima Jadi Tersangka Pemerasan, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Kombes-Ade-Safri-Simanjuntak-sebut-pihaknya-sita-dokumen-LHKPN-Firli-Bahuri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.