Pembunuhan

Muhyani Si Pembunuh Pencuri Kambingnya Sakit, Tak Punya Biaya Berobat

Muhyani, seorang peternak yang terpaksa membunuh pencuri kambingnya sakit keras setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Serang hentikan kasusnya.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com/Rasyid Ridho
Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten. Kejaksaan Negeri Serang akhirnya membebaskannya. 

Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.

Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah. Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.

Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang. Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.

Kasusnya dihentikan

Kini Muhyani bisa bernafas lega. Kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Baca juga: Ahmad Sahroni Pertanyakan Logika Polisi yang Tangkap Muhyani Peternak yang Lawan Pencuri Kambing

Muhyani dianggap sedang melakukan pembelaan diri saat menusuk pencuri dengan gunting yang berujung dengan kematian.

Kasus ini sempat mendapat respon dari Menkopolhukam dan anggota Komisi III Ahmad Sahroni.

Mahfud menegaskan seseorang yang membunuh orang lain karena sedang membela diri tidak bisa dihukum.

Sementara Sahroni mempertanyakan logika polisi yang justru menetapkan Muhyani sebagai tersangka.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Banten Didik Farkhan.

"Hasil ekspose, semua sepakat bahwa perkara atas nama Muhyani bin Subarta tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik melalui keterangan tertulis, Jumat (15/12/2023).

Didik mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

Membela diri

Menurut Didik, apabila seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Sehingga, jaksa memutuskan menghentikan dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) per hari Jumat.

"Berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan, memang benar telah dilakukan oleh terdakwa Muhyani. Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," ujar Didik.


Muhyani sempat ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, dan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Karena dianggap kooperatif statusnya berubah menjadi wajib lapor.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved