Berita Nasional

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Penguasa Sengaja Lemahkan KPK agar Bisa Diperintah

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut penguasa memang sengaja melemahkan KPK agar bisa diperintah dan dikendalikan.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com
Presiden Joko Widodo bersama Setya Novanto dalam Sebuah Kesempatan. Presiden ternyata pernah meminta KPK hentikan kasus korupsi e-KTP senilai Rp 2,3 Triliun yang menjerat Setya Novanto. Tapi ditolak KPK. 

Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya.

Mekanisme SP3

Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3, enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.

Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.

“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.

Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden.

Agus melanjutkan, beberapa waktu setelah kejadian itu, Undang-Undang KPK direvisi. Ketika masa revisi, lembaga antirasuah diserang buzzer dan dituding jadi sarang taliban atau radikalis.

Hal itu membuat dukungan ke KPK begitu kurang. Setelah direvisi, KPK memiliki mekanisme SP3 atau penghentian kasus sebelum masuk sidang.

Adapun e KTP merupakan salah satu megaproyek yang dikorupsi rama-ramai. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2,3 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Stop Kasus E-KTP Setya Novanto"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved