Pemilu 2024

Ternyata Kampanye tak Bebas, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut, Plus Jadwal Pemilu 2024

Besok 28 November 2023 kampanye dimulai, publik pun harus jeli menyoroti para pejabat negara yang ikut, karena ada larangan.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Kampanye - Selasa 28 November 2023 dimulai masa kampanye hin gga 75 hari ke depan, publik harus menyoroti pejabat negara yang aktif ikut, sebab dilarang UU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama ini publik bisa menyaksikan dengan bebasnya para pejabat negara berkampanye tanpa ada aturan.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan pun sangat besar, karena seolah tak ada aturan yang mengikat.

Ternyata, semua itu sebenarnya sudah diatur secara rinci, siapa yang boleh ikut kampanye, dan siapa yang tak boleh.

Baca juga: Kick Off Kampanye Nasional PKS, Anies Sampaikan Delapan Jalan Perubahan untuk Kemakmuran

Berdasarkan ulasan Kompas.com yang dikutip Kontan, kampanye pemilu mulai Selasa 28 November 2023.

Berikut deretan pejabat yang dilarang kampanye Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) serta daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Namun, ada pihak yang dilarang mengikuti dan melakukan kampanye pemilu.

Baca juga: Kunjungi Kampung Tionghoa di Pontianak Mahfud MD Sebut Bukan Sedang Kampanye

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah pejabat yang dilarang kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved