Pemilu 2024

Ternyata Kampanye tak Bebas, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut, Plus Jadwal Pemilu 2024

Besok 28 November 2023 kampanye dimulai, publik pun harus jeli menyoroti para pejabat negara yang ikut, karena ada larangan.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Kampanye - Selasa 28 November 2023 dimulai masa kampanye hin gga 75 hari ke depan, publik harus menyoroti pejabat negara yang aktif ikut, sebab dilarang UU. 

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Itulah pejabat dan pihak yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved