Pemilu 2024

Ternyata Kampanye tak Bebas, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut, Plus Jadwal Pemilu 2024

Besok 28 November 2023 kampanye dimulai, publik pun harus jeli menyoroti para pejabat negara yang ikut, karena ada larangan.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Kampanye - Selasa 28 November 2023 dimulai masa kampanye hin gga 75 hari ke depan, publik harus menyoroti pejabat negara yang aktif ikut, sebab dilarang UU. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Selama ini publik bisa menyaksikan dengan bebasnya para pejabat negara berkampanye tanpa ada aturan.

Potensi penyalahgunaan kekuasaan pun sangat besar, karena seolah tak ada aturan yang mengikat.

Ternyata, semua itu sebenarnya sudah diatur secara rinci, siapa yang boleh ikut kampanye, dan siapa yang tak boleh.

Baca juga: Kick Off Kampanye Nasional PKS, Anies Sampaikan Delapan Jalan Perubahan untuk Kemakmuran

Berdasarkan ulasan Kompas.com yang dikutip Kontan, kampanye pemilu mulai Selasa 28 November 2023.

Berikut deretan pejabat yang dilarang kampanye Pemilu 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) serta daftar calon legislatif untuk Pemilu 2024.

Peserta Pemilu 2024 akan menjalani tahapan baru mulai besok 28 November 2023, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum.

Namun, ada pihak yang dilarang mengikuti dan melakukan kampanye pemilu.

Baca juga: Kunjungi Kampung Tionghoa di Pontianak Mahfud MD Sebut Bukan Sedang Kampanye

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sejumlah pejabat yang dilarang kampanye pemilu.

Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan:

Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

Aparatur sipil negara;

Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kepala desa; Perangkat desa;

Anggota badan permusyawaratan desa; dan

Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Jadwal Pemilu 2024

Pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 berlangsung hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye. Berikut jadwal Pemilu 2024:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Itulah pejabat dan pihak yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024. Semoga Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang menghasilkan pemimpin berintegritas tinggi demi kemajuan Indonesia.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved