Pemilu 2024

Ternyata Kampanye tak Bebas, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Ikut, Plus Jadwal Pemilu 2024

Besok 28 November 2023 kampanye dimulai, publik pun harus jeli menyoroti para pejabat negara yang ikut, karena ada larangan.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
ILUSTRASI Kampanye - Selasa 28 November 2023 dimulai masa kampanye hin gga 75 hari ke depan, publik harus menyoroti pejabat negara yang aktif ikut, sebab dilarang UU. 

Aparatur sipil negara;

Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Kepala desa; Perangkat desa;

Anggota badan permusyawaratan desa; dan

Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Menurut Pasal 493 UU Pemilu, pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan pihak-pihak tersebut dalam tim kampanye bisa disanksi pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sementara itu, para pejabat yang turut serta dalam tim kampanye pemilu bisa dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peraditan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Jadwal Pemilu 2024

Pendaftaran capres dan cawapres Pilpres 2024 berlangsung hingga 25 Oktober 2023. Setelah itu, akan memasuki masa kampanye. Berikut jadwal Pemilu 2024:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved