Berita Nasional
Nawawi Pomolango Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Pakar: Berpotensi Cacat Hukum
Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara. Berpotensi cacat hukum.
Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).
"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.
Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).
"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli.
Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.
Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum"
| Aturan Baru Tembakau Bikin Resah, Petani Minta Kemenkes Tinjau Ulang |
|
|---|
| Media Pro Zionis Klaim Prabowo Akan ke Israel usai Hadiri KTT Perdamaian Gaza, Menlu RI: Tidak Benar |
|
|---|
| Jawab Dua Tantangan Energi Dunia, Kilang Pertamina Beberkan Lima Pencapaian Strategis |
|
|---|
| Detik-detik Prabowo Subianto Tiba di Mesir untuk Ikut KTT Perdamaian Gaza |
|
|---|
| Tok! Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.