Berita Nasional

Nawawi Pomolango Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Pakar: Berpotensi Cacat Hukum

Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara. Berpotensi cacat hukum.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com/ Dian Erika
Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Nawawi Pomolango resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara menggantikan Firli Bahuri.

Seperti diketahui saat ini Firli sedang berurusan dengan hukum, yakni dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pelantikan Nawawi, yang sebelumnya menjabat wakil ketua KPK dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres, dilakukan pembacaan sumpah jabatan yang langsung disampaikan oleh Nawawi Pomolango. Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Tugas Berat Nawawi Kembalikan Marwah KPK, Pernah Sebut Firli Bahuri sebagai Pimpinan One Man Show

Dengan pelantikan tersebut Nawawi resmi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara.

Sebelumnya, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelantikan Nawawi Pomolangi dihadiri sejumlah pejabat negara. Antara lain para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.

Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Potensi cacat hukum

Secara terpisah pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Dalam analisisnya, Romli berpendapat seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Sinta Nuriyah Tidak Sebut Nama, Ini Kriteria Capres yang Layak Dipilih Versi Gusdurian

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved