Berita Nasional

Nawawi Pomolango Dilantik Jokowi Jadi Ketua KPK Sementara, Pakar: Berpotensi Cacat Hukum

Presiden Jokowi resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara. Berpotensi cacat hukum.

Editor: Rusna Djanur Buana
Kompas.com/ Dian Erika
Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Nawawi Pomolango resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai penjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara menggantikan Firli Bahuri.

Seperti diketahui saat ini Firli sedang berurusan dengan hukum, yakni dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pelantikan Nawawi, yang sebelumnya menjabat wakil ketua KPK dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Pelantikan Nawawi berdasarkan Keputusan Bersama (Keppres) Nomor 116/P Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Sementara Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan (2019-2024) dan Pengangkatan Ketua KPK Sementara Masa Jabatan 2019-2024 yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres, dilakukan pembacaan sumpah jabatan yang langsung disampaikan oleh Nawawi Pomolango. Pengucapan sumpah tersebut langsung disaksikan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Tugas Berat Nawawi Kembalikan Marwah KPK, Pernah Sebut Firli Bahuri sebagai Pimpinan One Man Show

Dengan pelantikan tersebut Nawawi resmi menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Sementara.

Sebelumnya, Nawawi Pomolango merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Adapun mekanisme pemberhentian sementara dan penunjukan ketua sementara KPK tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.

Selain itu, mengacu kepada Perppu Nomor 1 tahun 2015 yang telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 10 tahun 2015 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelantikan Nawawi Pomolangi dihadiri sejumlah pejabat negara. Antara lain para pimpinan KPK, anggota Dewan Pengawas KPK, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Achmad.

Hadir pula Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Potensi cacat hukum

Secara terpisah pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyatakan pelantikan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK oleh Presiden Jokowi diduga terindikasi mengalami cacat hukum.

Dalam analisisnya, Romli berpendapat seharusnya Presiden Jokowi terlebih dulu mengajukan calon pengganti Firli ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak menunjuk langsung Nawawi yang merupakan Wakil Ketua KPK.

"Prosedur penunjukkan Nawawi Pomolango untuk menggantikan Firli Bahuri selaku Ketua KPK mengandung cacat hukum sehingga prosedur penunjukkan dimaksud batal demi hukum dan karenanya segala tindakan hukum KPK dalam melakasanakan tugas dan wewenangnya menjadi tidak sah dan batal demi hukum atau dapat dibatalkan," kata Romli dalam keterangan pers yang dikutip pada Senin (27/11/2023).

Baca juga: Sinta Nuriyah Tidak Sebut Nama, Ini Kriteria Capres yang Layak Dipilih Versi Gusdurian

Romli mengatakan, mengacu kepada Pasal 70B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pada saat UU itu berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan beleid sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, mekanisme pergantian pimpinan KPK yang ditetapkan menjadi tersangka diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden mengacu pada Pasal 32 ayat (2).

"Pasal 33 ayat (1), dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Romli mengutip undang-undang.

Lantas pada Pasal 33 ayat (2) UU disebutkan, prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.

Romli dalam analisisnya menyatakan, Presiden Jokowi berwenang mengangkat langsung pengganti pimpinan KPK jika terjadi kekosongan yang menyebabkan jumlah komisioner berjumlah kurang dari 3 orang. Hal itu tercantum pada Pasal 33A ayat (1).

"Pergantian pimpinan KPK dan penunjukkan pimpinan baru KPK hanya dapat dilaksanakan jika jumlah pimpinan KPK berkurang hanya tinggal 3 orang; hal ini bertentangan dengan kenyataan bahwa setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, pimpinan KPK tersisa 4(empat) orang," papar Romli.

Romli menambahkan, jika mengikuti prosedur pergantian pimpinan KPK dengan penunjukkan Nawawi Pamolango yang juga pimpinan KPK semasa Firli selaku pengganti, maka pimpinan KPK berjumlah 4 orang dan tidak berjumlah 5 orang, sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 dan UU Nomor 19 tahun 2019.

Padahal, lanjut Romli, pimpinan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 21 ayat (1) terdiri atas 5 anggota.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelantikan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK Diperkirakan Cacat Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved