Pemilu 2024

Ini Lokasi di DKI yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Dari Monas Sampai Jembatan Penganten

KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Yulianto
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg parpol terpasang di sepanjang Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 28 November 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

f. Fasilitas milik BUMN dan BUMD.

Baca juga: Heru Budi Ancam Copot Lurah hingga Camat Jika Ketahuan Tidak Netral di Pemilu 2024

3. Taman dan Ruang Tertentu

a. Taman Tugu Tani

b. Taman Menteng

c. Taman Suropati

d. Taman Amir Hamzah

e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya

f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya

g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya

h. Seluruh taman yang dikelola Pemprov DKI

i. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau Taman Maju Bersama

j. Ruang Terbuka Hijau, meliputi taman pemakaman umum, hutan kota, jalur hijau, kebun bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.

4. Jembatan dan Pantai Tertentu

a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa

b. Pantai Karma Pulau Pari

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved