Pemilu 2024

Ini Lokasi di DKI yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Dari Monas Sampai Jembatan Penganten

KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Yulianto
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg parpol terpasang di sepanjang Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 28 November 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

f. Kawasan Jembatan Semanggi

g. Kawasan Bundaran HI

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak

i. Kawasan Taman Puring

j. Kawasan Patung Pemuda

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata

l. Kawasan Taman Kelapa Gading

Kawasan Tanpa Penyelenggara Reklame sesuai Pergub DKI Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diubah dengan Pergub DKI Nomor 100 Tahun 2021.

Kawasan ini meliputi: kawasan Medan Merdeka, kawasan Hunian Pemugaran Menteng, kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru, kawasan Kota Tua, dan kawasan Persimpangan yang terdiri dari 24 persimpangan.

2. Tempat-tempat Tertentu

a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte terminal, stasiun, pelabuhan, dan tiang listrik.

b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan atau tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyeberangan orang, flyover, underpass, dan rest area.

d. Sarana milik Pemprov DKI

e. Fasilitas milik TNI/Polri

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved