Pemilu 2024

Ini Lokasi di DKI yang Dilarang Dipasangi Alat Peraga Kampanye, Dari Monas Sampai Jembatan Penganten

KPU DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive/Yulianto
Alat Peraga Kampanye (APK) caleg parpol terpasang di sepanjang Jalan Soepomo, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2024 dan para calon anggota legislatif (caleg) melakukan aktivitas serupa kampanye hingga 28 November 2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Seluruh peserta Pemilu 2024 memulai kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Jelang masa kampanye itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah memetakan lokasi yang dilarang dijadikan sebagai tempat pemasangan alat peraga kampanye.

Adapun alat kampanye yang dimaksud antara lain papan reklame, spanduk, dan baliho.

"Di masa (kampanye) ini para peserta Pemilu sudah bisa mulai memaparkan visi-misi, menunjukkan citra diri, dan mengajak masyarakat untuk memilih," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Astri Megantari, Sabtu (25/11/2023).

Astri berujar bahwa selama masa kampanye, sosialisasi calon dapat dilakukan dengan beberapa metode.

Di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial dan pengiklanan, rapat umum, hingga debat.

Baca juga: KPU DKI Jakarta Data TPS Rawan Banjir untuk Siapkan Skenario Alternatif Pemungutan Suara Pemilu 2024

Astri menerangkan bahwa perihal larangan pemasangan alat kampanye, pihaknya memetakan lokasinya ke dalam empat kategori.

Seperti kawasan tertentu, tempat tertentu, taman dan ruang tertentu, serta jembatan dan pantai tertentu.

Berikut rinciannya:

1. Kawasan Tertentu

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.

b. Area sekitar Istana Negara, meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha, dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Baca juga: Suara Milenial Gen Z Jadi Penentu Kemenangan Calon Presiden Dalam Pemilu 2024, Ini Alasannya

c. Kawasan Taman Monas

d. Kawasan Tugu Tani

e. Kawasan Lapangan Banten

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved