Berita Jakarta

Ada 24 Ribu Pelanggaran Listrik Per Tahun di Jakarta Setara dengan Rp 250 Miliar

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkap, tiap tahun mencatat ada sekira 24.000 warga yang melanggar ketentuan penggunaan listrik

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran saat ditemui di acara sosialisasi P2TL di Kompas Gramedia, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023). 

"Kedua, secara keselamatan bisa berdampak kesetrum, kebakaran, banyak pemakaian yang ilegal akhirnya menyebabkan kebakaran," imbuhnya.

PLN sendiri menetapkan denda kepada pelanggar listrik sesuai undang-undang yang berlaku.

Sehingga angkanya akan paten melalui perhitungan yang telah ditetapkan. 

Kendati begitu, PLN memberi keringanan berupa cicilan pembayaran apabila warga yang kedapatan melanggar itu keberatan atau belum mampu melunasi seluruhnya.

"Kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan. Cicilannya berapa kali? Kami harapkan win win (penyelesaian bersama)," kata dia.

"Kalau udah ditetapkan enam bulan, enam bulan bisa di unit setempat, kalau di atas itu bisa ke kami di kantor UID Jakarta Raya," katanya. 

Untuk informasi, P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved