Berita Jakarta
Ada 24 Ribu Pelanggaran Listrik Per Tahun di Jakarta Setara dengan Rp 250 Miliar
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkap, tiap tahun mencatat ada sekira 24.000 warga yang melanggar ketentuan penggunaan listrik
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya menggelar sosialisasi terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) bersama Warta Kota di Gedung Kompas Gramedia Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (24/11/2023).
Sosialisasi itu digelar sebagai tindak lanjut peraturan direksi nomor 008.P/DIR/2023 tentang P2TL.
Pasalnya, PLN mencatat ada banyak warga yang melanggar ketentuan pemakaian listrik.
Mulai dari yang mencuri listrik dari rumah atau bangunan lain yang tidak seharusnya, memengaruhi batas daya, memengaruhi pengukuran energi, dan lain sebagainya.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkap, tiap tahun pihaknya mencatat ada sekira 24.000 warga yang melanggar ketentuan penggunaan listrik.
Yang mana apabila dirupiahkan, pelanggaran itu bisa menembus angka miliaran rupiah.
Baca juga: Redam Pencurian Listrik, PLN Bekasi Bentuk TIM P2TL, Ini Tugasnya!
"Kami punya ring rata-rata kalau pelanggarnya temuannya 24 ribu setahun. Secara kwh sekitar 300 juta kwh," kata Lasiran saat ditemui di lokasi, Jumat.
"300 juta kwh kalau dirupiahkan kira-kira sekitar Rp 250 miliar, cukup besar. Jumlah pelanggannya rata-rata bisa 100 sampai 76 ribu (pelanggar)," imbuhnya.
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa mengakibatkan bencana fatal seperti korsleting listrik hingga kebakaran akibat penggunaan listrik ilegal.
Oleh karena itu, guna menekan hal tersebut, sosialisasi terkait P2TL itu digelar untuk menyampaikan isi dari SK baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM).
"SK ini tidak terlalu banyak perbedaan dengan yang lalu, beberapa yang memang untuk melakukan perbaikan misalnya mempersingkat waktu," kata Lasiran.
"Pelanggaran kalau ada keberatan, nah itu kami persingkat waktunya lebih cepat, ini berdasarkan masukan-masukan dari warga," imbuhnya.
Lasiran menyampaikan, di DKI Jakarta sebenarnya sudah 100 persen warga mendapatkan listrik.
Hanya saja, butuh penekanan agar listrik yang mengalir itu tidak digunakan orang secara berlebih atau tidak sesuai pada kesepakatan.
"Sebenarnya lebih kepada masalah keselamatan, kalau pemakaiannya ilegal, maka standar pasti dilanggar, sehingga dampaknya warga rugi secara finansial kalau ketahuan," ungkap Lasiran.
"Kedua, secara keselamatan bisa berdampak kesetrum, kebakaran, banyak pemakaian yang ilegal akhirnya menyebabkan kebakaran," imbuhnya.
PLN sendiri menetapkan denda kepada pelanggar listrik sesuai undang-undang yang berlaku.
Sehingga angkanya akan paten melalui perhitungan yang telah ditetapkan.
Kendati begitu, PLN memberi keringanan berupa cicilan pembayaran apabila warga yang kedapatan melanggar itu keberatan atau belum mampu melunasi seluruhnya.
"Kami punya mekanisme kalau pelanggannya keberatan dan pengen cicil, kami berikan cicilan. Cicilannya berapa kali? Kami harapkan win win (penyelesaian bersama)," kata dia.
"Kalau udah ditetapkan enam bulan, enam bulan bisa di unit setempat, kalau di atas itu bisa ke kami di kantor UID Jakarta Raya," katanya.
Untuk informasi, P2TL adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. (m40)
| Trotoar Disabilitas di Grogol Jakbar Mubazir, PKL Berdalih Hanya Cari Nafkah |
|
|---|
| Puluhan Pemuda Balap Liar dan Tutup Jalan Raya di Duren Sawit Jakarta Timur, Kabur Didatangi Polisi |
|
|---|
| Foto-foto Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji Dishub DKI Jakarta |
|
|---|
| Gudang di Ancol Jakut Dibongkar Terkait Dugaan Pemalsuan Label Asal Produk Impor |
|
|---|
| Upaya Penanganan Tanggul Baswedan yang Jebol di Pasar Minggu Jaksel Terus Dilakukan, Ini Kendalanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Lasiran-GM-PLN-UID-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.