UMP DKI Jakarta
Sore ini Pj Gubernur DKI akan Umumkan Kenaikan UMP DKI 2024, Akankah Berpihak ke Buruh?
Pemprov DKI hanya mengikuti kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal mengumumkan kenaikan UMP DKI 2024 pada Selasa (21/11/2023) sore.
Apakah besaran kenaikan UMP DKI 2024 sesuai dengan keinginan buruh atau pengusaha ?
Menurut Heru, Pemprov DKI hanya mengikuti kenaikan UMP DKI sesuai dengan PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Ya tentunya pemerintah berdasarkan PP 51 tahun 2023, ya cukup. Kalau mengenai ini tanya bu Diana (ketua Kadin DKI)," ucapnya, Selasa.
Menurut Heru, pengambilan kenaikan UMP DKI 2024 sudah melalui berbagai rapat secara internal dan sidang Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu.
"Sudah rapat dengan bu Diana, bu Diana juga sudah rapat," imbuhnya.
Baca juga: Buruh Desak Heru Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5,6 Juta, Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Dikabulkan
Sebelumnya, Aliansi Aksi Sejuta Buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI untuk menuntur kenaikan UMP sebesar Rp 5,6 juta, Selasa (21/11/2023).
Massa buruh membawa alat peraga unjuk rasa seperti spanduk, banner, dan mobil komando untuk menyampaikan aspirasinya.
Aliansi Aksi Sejuta Buruh ini gabungan 13 ferederasi serikat buruh yang ada di Jabodetabek.
Tiba di gedung Balai Kota DKI, massa aksi sempat saling dorong dengan aparat kepolisian hingga menyita perhatian semua orang.
Ketua DPD FSP LEM SPSI DKI Yusuf Suprapto ST menjelaskan, ke datangannya untuk memberikan dukungan ke Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Dukungan itu diberikan agar Heru Budi bisa menetapkan kenaikan UMP DKI sesuai keinginan buruh yaitu Rp 5,6 juta.
"UMP itu harus berkeadilan, maksudnya adalah betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat buruh DKI Jakarta. Karena sekarang sudah ada kenaikan macam-macam tuh," ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono hari ini Senin (20/11/2023) akan menerima hasil sidang kenaikan UMP DKI dari Dewan Pengupahan.
Heru Budi Hartono akan melakukan evaluasi sebelum menetapkan UMP DKI tahun 2024 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Hari Nugroho mengaku, jika UMP naik terlalu tinggi maka tidak baik untuk perusahaan di Jakarta.
Baca juga: Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI
"Menurut saya juga harus memahami, karena kalau UMP naik terlalu tinggi tidak bagus juga. Nanti banyak perusahaan tutup, banyak PHK malah," ucapnya.
Sehingga, formula kenaikan UMP DKI menggunakan perhitungan agar menemukan angka yang ideal.
Sehingga, kenaikan UMP di DKI Jakarta tidak membebani pengusaha dan perusahaan yang ada di ibu kota.
"Itu sudah dihitung kira-kira tuh idealnya di mana, sebetulnya yang dari PP 51 2023 sudah cukup bagus," ujarnya.
"Saya rasa sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja," imbuhnya.
Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho bakal serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kenaikan UMP 2024 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023) pagi.
Setelah diterima, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi besaran kenaikan UMP DKI tahun 2024.
"Nanti pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan Selasa," katanya.
Menurut Hari, jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP DKI maka ada mekanisme untuk melakukan penangguhan.
Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara detail mekanisme penagguhan bagi perusahaan yang tak sanggup dengan ketentuan UMP DKI tahun 2024.
Baca juga: Prajogo Pangestu Miliki Harta Rp 675 T, Jadi Orang Terkaya di Indonesia, Salip Bos Djarum dan BCA
"Ya kan kemarin waktu membahas revisi (PP 36/2021 ke PP 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. artinya sudah diperhitungkan dengan baik," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024.
Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023), itu berjalan alot.
Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.
Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).
Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.
Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.
Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Heru-Budi-Hartono-melayat-di-rumah-duka-Gembong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.