UMP

Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI

Kadisnaker akan serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan kenaikan UMP DKI 2024 pada Heru Budi Hartono

Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho soal sidang dewan pengupahan DKI tentukan UMP Jakarta, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho bakal serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan DKI kenaikan UMP DKI 2024 ke Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono, Senin (20/11/2023) pagi.

Setelah diterima, Heru Budi Hartono bakal mengevaluasi besaran kenaikan UMP DKI 2024.

"Nanti pak Gubernur mengevaluasi, apakah langsung hari itu ditetapkan. paling lambat kan Selasa," katanya, Senin.

Menurut Hari, jika ada perusahaan yang merasa keberatan dengan kenaikan UMP DKI 2024 maka ada mekanisme untuk melakukan penangguhan.

Sayangnya, Hari tidak menjelaskan secara detail mekanisme penagguhan bagi perusahaan yang tak sanggup dengan ketentuan UMP DKI 2024.

Baca juga: Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi

"Ya kan kemarin waktu membahas revisi (PP 36/2021 ke PP 51/2023) atau rencana perubahan PP kan sudah ada yang namanya diskusi publik, kajian tim pakar, maupun yang lainnya. artinya sudah diperhitungkan dengan baik," jelasnya. 

"Sehingga, pastinya sudah matang lah dengan perhitungan itu," sambung Hari.

Sebelumnya, Dewan pengupahan DKI Jakarta telah melakukan sidang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (17/11/2023) malam.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, setelah sidang selesai maka Kepala Dinas Tenaga Kerja harus melakukan proses administrasi bersama Asisten Perekonomian.

"Kepala Dinas Tenaga Kerja melalui bu Asisten Perekonomian dan Keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke Gubernur," kata Heru di Jakarta, Minggu (19/11/2023).

Namun demikian, Heru tidak menjelaskan secara detail berapa nominal kenaikan UMP DKI tahun 2024 mendatang.

"Angkanya sesuai, 0,3 (sesuai PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," tegas Heru. 

Pengusaha kompak minta UMP 2024 Rp 5 Juta 

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari berbagai unsur telah menggelar sidang untuk mementukan besaran upah minim provinsi (UMP) 2024.

Sidang yang berlangsung tertutup di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023) itu berjalan alot.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved