UMP

Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI

Kadisnaker akan serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan kenaikan UMP DKI 2024 pada Heru Budi Hartono

Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho soal sidang dewan pengupahan DKI tentukan UMP Jakarta, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023). 

Soalnya ada beberapa pertimbangan terkait formula dan berbagai usulan yang diajukan pekerja.

“Memang cukup alot pembahasan yang kami laksanakan karena terkait dengan beberapa pertimbangan terkait formulasi-formulasi dan juga beberapa usulan yang kami keluarkan, khusus dari unsur serikat pekerja terkait dengan adanya mengembalikan lagi upah sektoral dan upah khususnya struktur skala upah,” jelas Dedi pada Sabtu (18/11/2023).

Dia menjelaskan, formula alpha 8,15 merupakan hasil rangkuman para pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah.

Hal ini yang menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan UMP 2024 menjadi Rp 5,6 juta per bulan.

Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga turut dijelaskan, bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflrasi dan indeks tertentu.

“Angka 8,15 persen itu yang kami rangkum dari dampak terkait perbedaan atau gap upah sektoral dan upah khususnya di struktur upah, sehingga ini menjadi sebuah satu kesatuan yang kami jadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah di tahun 2024,” kata Dedi.

“Angkanya sama dengan yang kami sampaikan di sebelum-sebelumnya, kami sampaikan juga ke Penjabat Gubernur tuntutan pekerja di 15 persen dengan angka Rp 5,6 juta,” sambungnya. 

Kenaikan UMP Jakarta Era Anies Baswedan

Dikutip dari Kompas.com, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami perjalanan panjang dalam proses penetapannya.

Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan buruh di Jakarta turut mengiringi proses penetapannya.

Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 4.453.935.

Jumlah itu hanya naik Rp 37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Anies sebelumnya mengatakan, kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dia juga menyebutkan, keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Anies pun sempat menemui langsung serikat buruh saat aksi unjuk rasa di Balai Kota pada 18 November 2021.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved