UMP

Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI

Kadisnaker akan serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan kenaikan UMP DKI 2024 pada Heru Budi Hartono

Warta Kota/Miftahul Munir
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Hari Nugroho soal sidang dewan pengupahan DKI tentukan UMP Jakarta, di Balai Kota, Jumat (17/11/2023). 

Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.

Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).

Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.

Baca juga: Jakarta Ditinggal Anies, Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan, Ini Alasannya

Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.

Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.

Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.

Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.

“Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Alasan Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan

Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15 persen atau memakai formula alpha 8,15 sehingga gajinya Rp 5,6 juta per bulan.

Usulan UMP DKI Jakarta tersebut naik sekira Rp 700.000 dibandingkan UMP DKI Jakarta ketika masa kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2022.

Pekerja menyebut, UMP sebesar itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja, Dedi Hartono mengakui, pembahasan UMP 2024 di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) dengan unsur pemerintah daerah dan pengusaha memang sempat berjalan alot.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved