UMP
Hari ini Dewan Pengupahan Serahkan Hasil Sidang Kenaikan UMP 2024 untuk Dievaluasi Pj Gubernur DKI
Kadisnaker akan serahkan hasil sidang Dewan Pengupahan kenaikan UMP DKI 2024 pada Heru Budi Hartono
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dian Anditya Mutiara
Alasannya karena adanya perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja.
Berdasarkan dokuman berita acara yang diterima Warta Kota, para anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah menghasilkan tiga keputusan.
Berita acara itu turut diteken oleh Ketua merangkap anggota, Hari Nugroho pada Jumat (17/11/2023).
Putusan pertama, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alpha (a) 0,20.
Baca juga: Jakarta Ditinggal Anies, Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan, Ini Alasannya
Angka ini diperoleh dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15 persen.
Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp 5.637.068.
Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan alpha (a) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.
Karena itu, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381.
“Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi surat tersebut yang dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Alasan Pekerja DKI Tuntut UMP 2024 Naik Jadi Rp 5,6 Juta per Bulan
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 naik 15 persen atau memakai formula alpha 8,15 sehingga gajinya Rp 5,6 juta per bulan.
Usulan UMP DKI Jakarta tersebut naik sekira Rp 700.000 dibandingkan UMP DKI Jakarta ketika masa kepemimpinan Anies Baswedan tahun 2022.
Pekerja menyebut, UMP sebesar itu didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang terjadi di Ibu Kota.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pekerja, Dedi Hartono mengakui, pembahasan UMP 2024 di Balai Kota DKI pada Jumat (17/11/2023) dengan unsur pemerintah daerah dan pengusaha memang sempat berjalan alot.
Tunggu Petunjuk Menaker RI untuk Kenaikan UMP Jakarta, Kadisnakertransgi DKI: Mungkin, Habis Pilkada |
![]() |
---|
Menaker Yassierli Belum Bisa Umumkan Kenaikan UMP, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ribuan Buruh Blokir Kawasan Industri di Cikarang Barat Tuntut Kenaikan UMK |
![]() |
---|
Daftar UMP 2024 dari 38 Provinsi, Tertinggi di Jakarta hingga Terendah di NTB |
![]() |
---|
Kenaikan UMP DKI 2024 Sesuai Perhitungan, Kadisnaker Tak Masalah Buruh Gelar Aksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.