Pemilu 2024

Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak

Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.

Warta Kota/Nurma Hadi
Baliho bergambar Kaesang Pangarep di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Laporan wartawan wartakotalive.com Yolanda Putri Dewanti

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA -- Belum lama ini perwajahan Kota Jakarta dihebohkan dengan bertebarannya baliho-baliho yang memunculkan gambar Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, yang tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo dan ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.

Misalnya beberapa baliho yang bertuliskan 'Politik Riang Gembira' dan Generasi Optimis 15'.

Baliho tersebut sekaligus menampilkan wajah Presiden Jokowi dan juga sang anak, Kaesang Pangerap.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti buka suara terkait hal itu.

Dia mempertanyakan apakah baliho-baliho yang berterbaran di DKI Jakarta telah sesuai aturan yang disebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Baca juga: Dulu Kena Prank, Begini Perasaan Mahfud MD Akhirnya Ditetapkan sebagai Cawapres oleh KPU Hari Ini

Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Satpol PP DKI mengaku tidak berwenang menertibkan baliho karena ada rekomendasi dari Kesbangpol DKI yang menyebutkan hanya boleh terpasang 14 hari
Baliho Kaesang di Jakarta Barat, yang dianggap warga merusak keindahan kota sehingga keberadaannya dikeluhkan. Satpol PP DKI mengaku tidak berwenang menertibkan baliho karena ada rekomendasi dari Kesbangpol DKI yang menyebutkan hanya boleh terpasang 14 hari (Wartakotalive.com/ Nuri Yatul Hikmah)

"Apakah mereka telah melakukan pemeriksaan atas penempatan dan jumlahnya? mestinya, jumlahnya juga dibatasi bukan saja demi menjaga keindahan kota, tetapi juga demi keadilan peserta pemilu," ucap Ray kepada Wartakotalive.com, Senin (13/11/2023).

Menurutnya, peserta pemilu lainnya juga harus diberi kesempatan untuk membuat hal yang sama.

Apabila jumlah satu baliho dari peserta pemilu lain lebih banyak, tentu peserta pemilu lainnya akan kesulitan menempatkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

"Perlu juga dicek, apakah pada lokasi ditempatkannya baliho merupakan objek pajak atau tidak. Jika ia, tentu pajak dan biaya lainnya harus dicatatkan," jelasnya.

Ray meminta Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera bertindak.

Terlebih, baliho-baliho tersebut sudah mulai meresahkan pandangan mata warga dan mengganggu keindahan kota.

"Alasan Satpol PP itu seperti mulai lempar bola dari satu instansi ke instansi lainnya. Warga tentunya tidak terlalu paham mana yang bertanggungjawab atas apa. Pemda DKI lah yang seharusnya langsung tanggap," tegas Ray.

"Jika tidak di bawah kewenangan Satpol PP, tentunya instansi lainnya diminta untuk segera melakukan pengawasan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved