Pemilu 2024

Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak

Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.

Warta Kota/Nurma Hadi
Baliho bergambar Kaesang Pangarep di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

"Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.

Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.

Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.

Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.

"Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023," tulis surat tersebut.

Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen.

Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.

"Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya," katanya.(m27)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved