Pemilu 2024

Baliho Kaesang Bertebaran di Jakarta, Ray Rangkuti: Warga Mulai Resah, Pemprov DKI Segera Bertindak

Pada baliho tersebut bertuliskan macam-macam kalimat yang mengundang mata masyarakat untuk melihat dan membacanya.

Warta Kota/Nurma Hadi
Baliho bergambar Kaesang Pangarep di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Ray mengingatkan jangan sampai muncul tudingan bahwa Pemprov DKI bersikap tidak netral di Pemilu 2024.

"Apalagi dikaitkan dengan beberapa pemda di daerah yang menurunkan baliho peserta pemilu karena dianggap tidak sesuai aturan," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga.

Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.

Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata. 

Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan, Kamis (9/11/2023) lalu.

Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.

"Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol," kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).

"Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam," imbuhnya.

Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.

Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.

Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.

Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved