Pemilu 2024
Baliho Kaesang Pangarep Bertebaran di Jakarta, Miranda Merasa Terganggu karena Belum Masa Kampanye
Miranda mengatakan, seharusnya baliho atau papan billboard siapa pun, termasuk Kaesang Pangarep, belum dipajang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.
Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.
Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.
"Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023," tulis surat tersebut.
Baca juga: Kronologi Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dipasang Lagi Sesaat Presiden Jokowi Pergi
Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen.
Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.
"Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya," katanya.
Diberitakan WartaKotalive.com sebelumnya, baru-baru ini publik seakan dibuat melongo lantaran ada banyak baliho besar yang menampilkan wajahnya tengah berpose non formal.
Baliho-baliho tersebut nampak bertebaran di seluruh wilayah ibu kota.
Misalnya saja di Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, deretan baliho besar berukuran kurang lebih 2x1 meter nampak berdiri di sisi-sisi jalan.
Baliho itu didirikan menghadap ke arah pengguna jalan dan disandarkan di dekat tiang listrik, menggunakan bambu yang dirangkai sedemikian rupa.
"Politik Santun & Santuy. Kaesang Pangarep, Ketua Umum DPP PSI," demikian tertulis dalam spanduk yang sebagian besarnya diisi oleh pose Kaesang tengah memakai tas selempang teddy bear cokelat.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.