Pemilu 2024

Baliho Kaesang Pangarep Bertebaran di Jakarta, Miranda Merasa Terganggu karena Belum Masa Kampanye

Miranda mengatakan, seharusnya baliho atau papan billboard siapa pun, termasuk Kaesang Pangarep, belum dipajang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Baliho bergambar Kaesang Pangarep di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.

Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.

Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.

Selain itu, pemasangan itu juga tidak seharusnya dilakukan di area sekitar Istana Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.

Oleh karena itu, Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.

"Pada prinsipnya kami hanya mengakomodir waktu pemasangan selama 14 hari terhitung tanggal 1 sampai 14 November 2023," tulis surat tersebut.

Baca juga: Kronologi Baliho Ganjar-Mahfud di Bali Dipasang Lagi Sesaat Presiden Jokowi Pergi

Mereka juga mengarahkan bahwa atribut pemasangan baliho itu tidak diperkenankan berupa material permanen.

Selain itu, diarahkan agar pemasangannya tetap memerhatikan tata ruang kota, estetika dan ketertiban umum, kelestarian lingkungan hidup.

"Dan diminta kepada saudara agar dalam pemasangannya minimal berjarak 1,5 meter dengan bendera atau spanduk lainnya serta tidak membahayakan warga sekitarnya," katanya.

Diberitakan WartaKotalive.com sebelumnya, baru-baru ini publik seakan dibuat melongo lantaran ada banyak baliho besar yang menampilkan wajahnya tengah berpose non formal. 

Baliho-baliho tersebut nampak bertebaran di seluruh wilayah ibu kota.

Misalnya saja di Tanjung Duren Barat, Jakarta Barat, deretan baliho besar berukuran kurang lebih 2x1 meter nampak berdiri di sisi-sisi jalan.

Baliho itu didirikan menghadap ke arah pengguna jalan dan disandarkan di dekat tiang listrik, menggunakan bambu yang dirangkai sedemikian rupa. 

"Politik Santun & Santuy. Kaesang Pangarep, Ketua Umum DPP PSI," demikian tertulis dalam spanduk yang sebagian besarnya diisi oleh pose Kaesang tengah memakai tas selempang teddy bear cokelat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved