Pemilu 2024
Baliho Kaesang Pangarep Bertebaran di Jakarta, Miranda Merasa Terganggu karena Belum Masa Kampanye
Miranda mengatakan, seharusnya baliho atau papan billboard siapa pun, termasuk Kaesang Pangarep, belum dipajang
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Dia berharap, Pemerintah Kota Jakarta Selatan dapat bertindak bijak, terkait adanya baliho yang terpasang wilayahnya.
"Harusnya jalan raya itu steril dari apapun, termasuk baliho partai. Saya rasa Pemkot harus bertindak soal adanya atribut partai politik di pinggir jalan," jelas dia.
Penjelasan Satpol PP
Diberitakan Warta Kota sebelumnya, bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga.
Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.
Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata.
Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan, Kamis (9/11/2023) lalu.
Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.
"Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol," kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).
Baca juga: Baliho Kaesang Ramai Mejeng di Kawasan Tanjung Duren Jakarta, Warga: Rusak Keindahan Kota
"Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam," imbuhnya.
Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.
Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.
Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.
Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.
Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Indonesia, Rocky Gerung Suudzon: Penguasa yang Pasang, Mana Mungkin PSI
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.