Pemilu 2024

Baliho Kaesang Pangarep Bertebaran di Jakarta, Miranda Merasa Terganggu karena Belum Masa Kampanye

Miranda mengatakan, seharusnya baliho atau papan billboard siapa pun, termasuk Kaesang Pangarep, belum dipajang

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nurma Hadi
Baliho bergambar Kaesang Pangarep di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Dia berharap, Pemerintah Kota Jakarta Selatan dapat bertindak bijak, terkait adanya baliho yang terpasang wilayahnya.

"Harusnya jalan raya itu steril dari apapun, termasuk baliho partai. Saya rasa Pemkot harus bertindak soal adanya atribut partai politik di pinggir jalan," jelas dia. 

Penjelasan Satpol PP

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, bertebarannya baliho bergambar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di sejumlah ruas jalan protokol di ibu kota, dikeluhkan warga.

Sebab baliho dipasang di tempat yang tidak semestinya sehingga menganggu estetika atau keindahan kota.

Apalagi baliho yang menampilkan wajah Kaesang dengan pose non formal itu, berukuran besar dan terpampang di tempat-tempat yang mengarah langsung ke jalan raya dan mengganggu pandangan mata. 

Misalnya saja di Tanjung Duren, Jakarta Barat, sejumlah baliho Kaesang berukuran besar berderet di sepanjang trotoar hingga mengundang kritik pengguna jalan, Kamis (9/11/2023) lalu.

Terkait hal tersebut, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menjelaskan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.

"Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol," kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).

Baca juga: Baliho Kaesang Ramai Mejeng di Kawasan Tanjung Duren Jakarta, Warga: Rusak Keindahan Kota

"Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam," imbuhnya. 

Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.

Edison lalu menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang.

Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.

Atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.

Baca juga: Baliho Kaesang Bertebaran di Indonesia, Rocky Gerung Suudzon: Penguasa yang Pasang, Mana Mungkin PSI

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved