Kasus Korupsi

Sebelum Jadi Tersangka, Eddy Hiariej Jadi Saksi Kasus Kopi Sianida Sampai Anggota Perumus RKUHP

Sebelum menjadi tersangka korupsi atas dugaan gratifikasi, Eddy Hiariej sudah kerap menuai kontroversi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
DOK instagram @eddyhiariej
Sebelum menjadi tersangka korupsi atas dugaan gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariejsudah kerap menuai kontroversi. 

Eddy disebut sempat menghubungi jaksa dan menyatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi ahli oleh penasehat hukum jika jaksa tak menghadirkannya sebagai ahli.

Padahal, jaksa sudah berniat akan mengajukan Eddy sebagai saksi ahli hukum pidana.

Menurut jaksa, seharusnya Eddy menunggu panggilan jaksa untuk dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Terbang ke Balikpapan, Belum Diberitahu Resmi KPK

Selain itu Prof Eddy juga pernah menjadi saksi ahli adalah proyek Hambalang.

Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret nama Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum hingga divonis selama majelis hakim selama 9 tahun.

Dalam sidang yang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut, Eddy Hiariej datang sebagai saksi yang memberatkan Anas karena terbukti menerima uang proyek Hambalang senilai Rp 20 miliar.

Nama Eddy Hiariej juga sebagai salah satu anggota perumus RKUHP.

RKUHP menjadi kontroversi karena menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) RKUHP melemahkan penindakan korupsi di Indonesia.

Di mana hukuman yang ditujukan kepada penerima suap mengalami penurunan, dari 5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Untuk hukuman pokok lain, seperti denda juga menurun, dari Rp 250 juta menjadi Rp 200 juta.

RKUHP juga memuat pasal tentang pemidanaan bagi penghinaan terhadap Presiden.

Pasal penghinaan Presiden itu dikhawatirkan bisa merusak nilai demokrasi di Indonesia.

BERITA VIDEO: Tampil Garang Di Lapangan, Wasit Legendaris Pierluigi Collina Full Senyum Kenakan Batik dan Peci

Terseret Kasus Gratifikasi

Diketahui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved