Korupsi
Soroti Isu Jaksa Agung, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar: Tak Usah Gentar Ganyang Koruptor
Soroti Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar: Tak usah gentar ganyang koruptor
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad menyoroti masifnya isu hubungan gelap Jaksa Agung dengan seorang figur publik.
Suparji melihat peristiwa tersebut sebagai fenomena aneh di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Dalam pandangan saya, ada agenda khusus dari para koruptor di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks," kata Prof. Suparji Ahmad pada Selasa (7/11/2023).
Prof. Suparji meminta Jaksa Agung beserta jajaran agar tidak mundur sedikit pun serta tetap berjuang menegakkan hukum.
"Tak usah gentar ganyang koruptor, masyarakat sudah cerdas soal mana kabar hoaks atau bukan," ujarnya.
Menurutnya, saat ini kinerja kejaksaan di bawah komando ST Burhanuddin telah menorehkan prestasi dalam penegakan hukum.
Berbagai kasus besar telah berhasil diungkap, termasuk kasus terakhir korupsi BTS 4G yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
Kasus tersebut turut menjerat eks Menteri Kominfo Jhony Plate dan anggota BPK Achsanul Qosasi.
"Kejaksaan sudah on the track berantas korupsi, persepsi publik tinggi ke Kejaksaan," ungkap Suparji.
Suparji, menambahkan sulit untuk memisahkan masifnya isu negatif ke Jaksa Agung dengan serangan balik koruptor.
Mereka pasti merasa gerah dan terancam dengan aksi-aksi kejaksaan yang berani dan tak pandang bulu.
Karena itu, ia berlendapat sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu bersama penegak hukum memberantas korupsi dan makelar kasus (markus).
"Saat ini, masyarakat sangat percaya terhadap kinerja Jaksa Agung dalam upaya penegakan hukum. Melihat itu, tentunya para koruptor merasa gerah dan akhirnya menyerang beliau melalui hal-hal bersifat pribadi dengan mengolah info hoaks menjadi fakta, serta mempengaruhi organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung," tandas Suparji.
Melihat hal tersebut, Prof. Suparji Ahmad selaku akademisi merasa prihatin dan mendorong agar penyelesaian tindak pidana korupsi dapat dilakukan secara transparan.
Ia juga berharap agar para koruptor berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum, serta masyarakat tetap terus kritis untuk mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas.
MAKI Minta Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
Harapan serupa disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Dirinya menilai di tengah gencarnya penanganan korupsi, Jaksa Agung diserang karakternya melalui tuduhan menyakitkan punya hubungan gelap dengan seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara.
"Ini ironis di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoak," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pada Senin (6/11/2023).
Karena itu, MAKI mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi.
Boyamin juga berharap saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan memberantas Markus, Makelar Kasus.
MAKI yakin saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa.
"Tentunya, koruptor dan gerombolannya kepanasan dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
"Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut saya selaku praktisi hukum prihatin, sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Boyamin juga terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan.
MAKI akan untuk terus kritis melalui jalur praperadilan dalam rangka mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas dan tidak tebang pilih.
Kapuspenkum Kejagung Sebut Celine Evangelista Bantah Terima Uang dari Terdakwa Kasus Tambang Sultra
Dikutip dari Tribunnews.com, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melakukan klarifikasi soal penyebutan nama Jaksa Agung dalam kasus perintangan penyidikan yang mendudukkan Amel Sabara (AS) sebagai terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan Amel Sabara memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista.
Kemudian, AS melakukan pendekatan dengan keluarga terdakwa perkara korupsi tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA.
Berdasarkan keterangan terdakwa Amel, artis Celine Evangelista menerima uang sebesar Rp500 juta. Namun secara tegas, Celine Evangelista membantahnya.
"Tim penyidik tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan karena ketiadaan saksi dalam kejadian tersebut," ujar Ketut Sumedana.
Ia juga mengatakan Amel Sabara tidak mengenal dan bertemu dengan Jaksa Agung.
"AS hanya memanfaatkan kedekatannya dengan artis Celine Evangelista, yang seolah-olah bisa mengurus perkara apapun di kejaksaan," sambungnya.
Kata Ketut, Jaksa Agung juga telah menegaskan akan menindak siapa saja yang melakukan pemerasan dengan mengatasnamakan Jaksa Agung.
"Menanggapi adanya praktik pemerasan yang mengatasnamakan Jaksa Agung dalam perkara tambang di Sulawesi Tenggara, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan siapapun yang terlibat agar ditindak tegas, termasuk dari pihak internal," ujarnya.
Ia mengatakan klarifikasi tersebut perlu dilakukan agar institusi kejaksaan tidak terganggu dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
"Kami sedang masif dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan jumlah triliunan," tutupnya.
| Noel Ebenezer Bantah Kena OTT dan Mobilnya Disita, Ancam Lakukan Upaya Hukum, Ini Jawaban KPK |
|
|---|
| Kades Cikuda Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Tanah, Ini Sikap Pemkab Bogor |
|
|---|
| Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim |
|
|---|
| Pajak Rawan Dikorupsi, Purbaya Gandeng BPKP dan PPATK untuk Optimalkan Penerimaan Keuangan Negara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.