Pilpres 2024

Pengganti Ketua MK Harus Netral, Pengamat: Jangan Guntur Hamzah Dia Punya PDIP dan DPR RI

Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebaiknya dipilih orang yang netral tidak berpihak kemanapun

|
Tangkapan video youtube kompas.com
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dipecat karena langgar kode etik 

"Keputusan MKMK sepatutnya tidak hanya memberhentikan Anwar Usman jadi Ketua MK, tapi juga memberhentikan dia jadi Hakim MK," tegasnya.

Baca juga: Apresiasi Putusan MKMK, TPN Ganjar-Mahfud Berharap Jangan Ada Lagi Cawe-cawe Injak Konstitusi

Dengan begitu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tetap menerima gaji besar dan fasilitas lengkap, karena statusnya tetap menjadi hakim MK.

Dalam putusannya, sikap MKMK sedikit membingungkan, menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), namun sanksinya hanya pencopotan dia dari jabatan Ketua MK.

Padahal, banyak pakar hukum tadinya memprediksi putusan MKMK akan memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua MK dan keanggotaan MK.

Menurut Ghufron, keputusan MKMK menjadi tanda bahwa keputusan atas gugatan perkara soal batas usia capres-cawapres cacat hukum secara prosedural dan substansial.

Baca juga: Relawan Ganjarist Kecewa dengan Putusan Sidang Etik MKMK, Paman Gibran Masih Jadi Hakim MK

"Dengan demikian, majunya Gibran sebagai Calon Wakil Presiden cacat secara hukum dan cacat secara etika," ucapnya.

"Kami menilai relasi kuasa antara rezim penguasa, Mahkamah Konstitusi, dan Gibran adalah bentuk relasi nepotisme yang dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kecurangan dalam proses Pemilu," lanjut Ghufron.

Majunya Gibran sebagai cawapres, menurutnya, tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat, dan dapat dipermasalahkan di masa yang akan datang.

Menurut Ghufron, putusan MKMK semakin membenarkan terjadinya ketidakadilan di masyarakat, serta menunjukan rusaknya sistem hukum di Indonesia.

"Kami memandang keputusan MKMK adalah semakin membenarkan kemunduran demokrasi terjadi di Indonesia," ucapnya.

"Kerusakan demokrasi yang dilakukan tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan begitu saja," tandasnya.

Eks Hakim MK Prihatin

Para mantan hakim konstitusi merasa prihatin atas banyak hal-hal yang tidak seharusnya terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua MK Hamdan Zoelva usai melakukan pertemuan dengan beberapa eks hakim MK pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

"Kami para mantan hakim konstitusi merasa prihatin, bahwa setelah mendengar putusan MKMK banyak sekali hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi pada hakim dan Mahkamah Konstitusi," ujar Hamdan kepada awak media di di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved