Pilpres 2024

Pengganti Ketua MK Harus Netral, Pengamat: Jangan Guntur Hamzah Dia Punya PDIP dan DPR RI

Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebaiknya dipilih orang yang netral tidak berpihak kemanapun

|
Tangkapan video youtube kompas.com
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dipecat karena langgar kode etik 

"Ternyata banyak hal uang terjadi yang dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konsitusi, baik pada proses pemeriksaan maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Lebih lanjut, Hamdan mengungkapkan, walau putusan MKMK belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat, mereka dapat memahami putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.

"Mudah-mudahan putusan MKMK dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan sebaik-baiknya oleh Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan marwah, martabat, serta kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Adapun tujuh mantan hakim konstitusi melakukan pertemuan malam ini di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Lima orang hadir secara langsung, yakni: Hamdan Zoelva, Harjono, Achmad Sodiki, Aswanto, dan Maruarar Siahaan.

Sementara dua lainnya hadir secara daring, yakni: Maria Farida Indrati dan I Dewa Gede Palguna.

Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved