Pilpres 2024

Pengganti Ketua MK Harus Netral, Pengamat: Jangan Guntur Hamzah Dia Punya PDIP dan DPR RI

Pengganti Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sebaiknya dipilih orang yang netral tidak berpihak kemanapun

|
Tangkapan video youtube kompas.com
Anwar Usman Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dipecat karena langgar kode etik 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah membacakan sidang putusan etik terhadap Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman secara resmi dan sah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap memiliki kepentingan dalam memutus sidang batas usia Capres-Cawapres pengecualian.

Pengamat Politik, Efriza menjelaskan, setelah Anwar Usman dipecat dari jabatannya sebagai ketua maka MK harus segera mencari penggantinya.

Namun, ia meminta Ketua MK yang dipilih nantinya harus bisa bersikap netral dan tidak berpihak kepada siapapun.

"Mohon maaf ya kalau kita boleh jujur ini pertarungan antara Senayan (DPR RI) dan Eksekutif (Pemerintah). Senayan itu punya Guntur Hamzah, kalau dia yang masuk artinya MKMK ini dalam proses penyelenggaraan Pemilu semakin offside," kata Efriza kepada Warta Kota, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Ini Beda Respons Gibran, Cak Imin, dan Mahfud MD Terkait Pencopotan Ketua MK Anwar Usman

Menurutnya, Guntur Hamzah merupakan pintu masuk DPR RI dan juga PDI Perjuangan.

Sehingga, netralitas Guntur Hamzah di Mahkamah Konstitusi masih diragukan oleh publik.

"Jangan sampai ini 11-12 tidak di eksekutif tapi malah di legislatif kekuatannya kan, tidak di Jokowi-Prabowo, tapi di PDIP. Bambang Pacul (Bambang Wuryanto) kuat sekali itu mendorong kan," ungkapnya.

Sebelumnya, Aliansi Relawan Gibran turut mengawal putusan sidang kode etik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selama dua hari yaitu dari Senin (6/11/2023) dan Selasa (7/11/2023).

Aliansi yang terafiliasi dengan Haidar Alwi Institute (HAI) sempat berdialog dengan perwakilan MK pada Senin kemarin terkait putusan sidang etik hari ini.

Direktur Humas Haidar Alwi Institute, Sandri Rumanama menjelaskan, pihaknya kembali menggelar unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat agar keputusan yang sudah inkrah tidak dianulir.

"Kami aksi 2 hari berturut-turut, kemarin diterima oleh Perwakilan Mahkamah Konstitusi untuk berdialog dan hari ini kami turun jalan kambali mengawal putusan MKMK agar tidak dianulir soal batasan usia pencapresan," ujarnya di Jakarta Pusat, usai unjuk rasa, Selasa. 

Imparsial: Gibran Cacat Hukum dan Etika

Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, tak puas atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, putusan MKMK yang dibacakan secara gantian oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih dan Wahiduddin Adams, sarat praktik nepotisme.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved